Jumat, 21 Maret 2008

Rekonstruksi Kecelakaan Pengeboran Lapindo

SUARA PEMBARUAN DAILY

Rekonstruksi Kecelakaan Pengeboran Lapindo

Gurgur Manurung

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Lapindo Brantas mengejutkan masyarakat. Putusan itu dinilai tidak masuk akal. Sebab, secara logika tidak ada hubungan bencana alam dengan kesalahan pengeboran minyak. Lagipula, mengapa majelis hakim terkesan sengaja mencari orang-orang, yang katanya ahli, untuk menggiring opini publik bahwa luapan lumpur murni bencana alam. Logika apa yang digunakan hakim?

Logika yang rasional untuk menemukan penyebab lumpur Lapindo adalah bagaimana asal-muasal proyek itu. Oleh sebab itu perlu rekonstruksi. Rekontruksi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kebocoran pipa, sehingga Sidoarjo menjadi lautan lumpur yang tragis. Apakah sesungguhnya lumpur Lapindo disebabkan bencana atau kelalaian Lapindo? Apakah sesungguhnya Lapindo tidak aware terhadap resiko kebocoran? Apakah Lapindo tidak memiliki dana atau tidak mau mengeluarkan dana untuk membeli casing? Jika Lapindo tidak aware terhadap resiko lingkungan, hampir dapat dipastikan mereka tidak mau mengeluarkan dana untuk safety mengingat harganya sangat mahal untuk ukuran perusahaan lokal. Apakah sesungguhnya Lapindo Brantas belum siap untuk melakukan eksplorasi pengeboran? Bisa saja Lapindo dipaksakan untuk melakukan eksplorasi pengeboran minyak atas nama nasionalisme sempit.

Ada juga orang yang berpendapat bahwa Lapindo tidak aware karena kemungkinan tidak termasuk dalam bursa dunia. Perusahaan pengeboran minyak yang masuk dalam bursa dunia akan sangat hati-hati mengingat hukuman yang amat berat diterimanya apabila melakukan kesalahan standard operasional procedure (SOP).

Keseluruhan pertanyaan ini harus dijawab pemerintah mengingat hal itu merupakan pembelajaran yang amat berharga. Jawaban pertanyaan itu penting untuk pemerintah, sebagai pemberi izin. Kesalahan pemberian izin akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah tentang resiko pemberian izin. Selama ini pemerintah terkesan mengabaikan dan tidak memikirkan resiko sebuah izin. Pemerintah seolah- olah tidak mengerti bahwa perusahaan kelak berlindung di bawah izin pemerintah. Akibatnya, ketika perusahaan mengalami kecela- kaan, masyarakat kita yang mengalami gizi buruk yang membayar kelalaian perusahaan.

Amdal

Pertanyaan itu juga penting untuk pembelajaran bagi pengusaha untuk mengutamakan keselamatan. Disadari atau tidak, di negeri ini seringkali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari bahwa keselamatan diabaikan. Jelas kelihatan bahwa mengejar keuntungan sesaat masih menjadi prioritas. Dan, pertanyaan itu juga penting bagi ilmu pengetahuan. Mulai dari pembelajaran proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan referensi di dunia pendidikan. Pembelajaran ini teramat penting untuk menghindari kesalahan yang sama. Jika kasus lumpur Lapindo tidak diungkap secara jelas, maka betapa runyamnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) kita.

Rekonstruksi dimulai dari siapa yang menemukan sumur minyak (seluruh data yang mendukung) dan bagaimana cara menemukannya. Di sinilah ditemukan data geologi. Dari data geologi ini dapat diketahui potensi bencana alam atau tidak. Jika telah diketahui potensi bencana, tetapi pengeboran dipaksakan juga, saya kira hal ini termasuk pelanggaran hukum. Jika diketahui sejak awal tentunya pihak Lapindo Brantas dapat memberitahukan hal itu kepada pemerintah supaya mengungsikan masyarakat sejak awal. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat berterima kasih kepada pihak Lapindo dan layak menerima penghargaan yang amat tinggi atas informasi yang diberikan.

Untuk menjawab keseluruhan pertanyaan di atas maka dalam rekonstruksi akan ditemukan apakah Lapindo Brantas memiliki data secara keseluruhan melalui dokumen. Mulai dari informasi bagaimana proses pengajuan izin ke pemerintah dan siapa-siapa yang terlibat. Dalam dokumen akan ditemukan siapa dari pihak pemrakarsa, pemerintah, dan masyarakat yang berkepentingan dalam pembuatan amdal. Dan dapat ditelusuri apakah ada suap dalam penentuan layak tidaknya amdal. Hal ini amat penting untuk pembelajaran ke depan dalam pengelolaan SDA kita.

Untuk mendapatkan izin pengelolaan sebuah perusahaan harus memenuhi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup No 17 Tahun 1999 tentang jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 Kebebasan Informasi dalam proses Amdal.

Dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 secara jelas disebutkan bahwa pihak pemrakarsa wajib mengumumkan rencana mereka di media massa nasional dan lokal untuk diketahui masyarakat yang berkepentingan. Dan masyarakat berkepentingan diakomodasi dalam penyusunan amdal.

Melihat begitu mudahnya membuktikan apakah Lapindo Brantas melakukan pelanggaran hukum atau tidak tentu saja putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus dibanding. Dan, diharapkan para hakim di tingkat banding menyadari bahwa putusan ini maha penting. Sebab, jika salah dalam pengambilan putusan, maka akan berdampak luar biasa terhadap masa depan lingkungan kita.

Penulis adalah analisis Indonesia Democracy Watch, mahasiswa program doktor Manajemen Lingkungan UNJ


Last modified: 17/3/08

Memelihara Ekosistem Danau Toba

EKOSISTEM DANAU TOBA YANG BERKELANJUTAN

Oleh Gurgur Manurung

Berita Batak Pos di halaman utama tiga hari berturut-turut mulai dari 12 – 14 Maret 2008 merupakan salah satu bukti bahwa ekosistem Danau Toba terancam. Kegelisahan masyarakat selama ini akan kehadiran perusahaan jaring apung seperti Aqua Farm akan merusak ekosistem danau Toba telah terbukti (amoniak). Kehadiran jaring apung di berbagai daerah memang telah membuktikan kerusakan ekosistem. Di waduk Cirata misalnya, jaring apung telah terbukti menurunkan kualtas air waduk. Kerusakan danau/waduk begitu cepat apabila kuantitas jaring melebihi daya dukung (carrying capacity) lingkungan. Faktanya di lapangan, pengelolaan danau/waduk biasanya melebihi daya dukung karena sistem kontrol pemerintah begitu lemah. Pemerintah biasanya begitu mudah memberikan izin, setelah itu mendapat “setoran”. Setelah terjadi permasalahan yang amat serius, pemerintah biasanya menjawab ‘’ jika perusahaan melanggar aturan kemungkinan izin akan ditinjau kembali’’. Begitulah jawaban “standard” pejabat terkait. Jika rakyat menanyakan pemerintah, hampir dipastikan pemerintah tidak memiliki data pengontrolan. Hal itu ditunjukkan Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik tentang kasus PT Allegrindo. Bupati mengatakan “ kita lihat saja hasil penelitian dari tim yang akan diturunkan Pemkab Simalungun” Batak Pos 13/03/2008). Pertanyaanya adalah kontrol apa yang dilakukan Pemkab Simalungun terhadap PT Allegrindo?. Apakah Pemkab Simalungun tidak memiliki data Rencana Pemantau Lingkungan (RPL) dan Rencana Kelola Ligkungan (RKL)?. RPL dan RKL itu sesungguhnya mewajibkan adanya pemantauan secara kontinu. Jadi, Pemkab tidak perlu melakukan penelitian, sebab seharusnya Pemkab Simalungun memiliki rekaman data yang lengkap. Perubahan kualitas lingkungan di wilayah PT Allegrindo semestionya dimilki Pemkab Simalungun.

Ekosistem Danau Toba yang Berkelanjutan

Melihat Danau Toba yang semakin terancam dan kepentingan ekonomi rakyat yang mendesak, ada tiga titik ekstrim. Pertama, apakah Danau Toba dikelola untuk peternakan ikan (PT.Aqua Farm) dan peternakan Babi (PT.Allegrindo)?. Kedua, Apakah Danau Toba untuk Pariwisata (ekoturisme)?. Ketiga, Apakah Danau Toba digunakan untuk beragam aktivitas ekonomi?.

Ketiga pertanyaan ini sangat sulit dijawab. Tetapi jika melihat jangka panjang tentu saja Danau Toba dikelola untuk ekoturisme. Sebab, dari segi lingkungan ekoturisme yang paling aman. Ekoturisme hanya menjual keindahan Danau Toba yang menakjubkan. Turis datang hanya untuk melihat danau Toba kemudian pulang. Kehadiran turis meningkatkan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Turis yang dimaksud dapat berasal dari domestik dan manca negara. Potensi turis domestik juga sangat potensial. Terbukti, pada bulan Sepetember 2005, saya mengikuti pertemuan nasional alumni persekutuan kampus di sebuah hotel di Tuktuk yang menghadirkan peserta hampir dari seluruh tanah air menunjukkan bahwa seluruh peserta sangat kagum melihat Danau Toba. Ketika saya tanya mereka, apakah ingin kembali melihat Danau Toba?. Mereka secara mantap mengatakan, ingin sekali. Tetapi banyak yang mengeluh tentang fasilitas dan infrastruktur.

Jikalau Danau Toba dijadikan sebagai wilayah turis, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan kepada rakyat yang berhubungan dengan ekoturisme. Pertanyaan muncul, sejak krisis ekonomi dan bencana alam terjadi hampir semua wilayah pariwisata terpuruk. Namun, pariwisata lain cepat bangkit. Mengapa wilayah Danau Toba, tidak?. Dalam sebuah diskusi September 2007 yang dilakukan PMK HKBP Jakarta di Parapat terungkap dari tokoh-tokoh masyarakat Parapat bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang dapat menarik minat wisatawan. Tokoh masyarakat juga mengatakan bahwa pola pikir rakyat Parapat seperti dalam masa ORBA, artinya rakyat mau datang dan berkumpul untuk pelatihan jika ada uang saku. Belum ada kesadaran kritis dalam diri rakyat untuk berubah menuju perbaikan diri. Rakyat Parapat khususnya penjual mangga dan souvenir di pinggir pantai tidak pernah berpikir hari esok, hanya berpikir untuk hari ini bagaimana mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dari pengunjung tanpa peduli kepuasan pembeli. Kondisi ini harus segera dicarikan solusi oleh stakeholder. Dan, perlu diteliti perubahan budaya apa yang terjadi dalam diri masyarakat di wilayah Danau Toba. Mengapa pula masyarakat tradisional tidak lagi memelihara budaya rakyat yang orisinil?. Bukankah budaya yang orisinil yang laku dijual untuk turis?. Mengapa masyarakat lokal lebih senang mengikuti budaya asing?. Pergeseran apa yang terjadi dalam diri masyarakat?. Penelitian ini urgen untuk pemerintah bersama Perguruan Tinggi.

Jikalau pemerintah melanjutkan izin perusahaan jaring apung dan peternakan babi, maka masa depan Danau Toba akan terancam. Disadari atau tidak sumber pencemar Danau Toba itu berasal dari sisa-sisa penggunaan pestisida dan herbisida dari pertanian rakyat di bawa melalui sungai, limbah rumah tangga, hotel, dan lain sebagainya. Jika pencemaran yang berasal dari sungai bergabung dengan pencemaran dari usaha peternakan, maka sempurnalah kerusakan danau Toba. Apalagi masuknya spesies baru aeperti ikan betutu (ikan begu-begu) yang menyebabkan rantai makanan dan jaring-jaring makanan terputus. Para stakeholder terlihat jelas memandang danau Toba hanya kepentingan ekonomi sesaat. Mereka terkesan tidak peduli prinsip-prinsip Ekologi. Jika pengelolaan Danau Toba mengabaikan prinsip Ekologi maka cepat atau lambat Danau Toba hanya kenangan.

Walaupun Danau Toba berada pada titik nadir, kesempatan untuk memperbaiki masih ada. Caranya, para stakeholder menyadari bahwa pengelolaan Danau Toba taat kepada prinsip Ekologi. Danau Toba dikelola dengan cara pengembangan ke arah pelestarian. Apalagi, dalam konteks pemanasan global yang mengandalkan sistem kompensasi mampu meningkatkan ekonomi rakyat. Rakyat yang memelihara Danau Toba layak mendapatkan kompensasi dan masyarakat juga dapat meningkatakan ekonomi dari Pariwisata. Masyarakat di wilayah Danau Toba memang “dipaksa” untuk memilki Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi. Oleh sebab itu, Pemkab harus memprioritaskan pengembangan SDM. Jika tetap eksploitasi sebagi sumber PAD, maka Danau Toba tinggal kenangan.

Penulis adalah analisis Indonesia Democracy Watch, mahasiswa doktor Manajemen Lingkungan UNJ.