Jumat, 21 Maret 2008

Rekonstruksi Kecelakaan Pengeboran Lapindo

SUARA PEMBARUAN DAILY

Rekonstruksi Kecelakaan Pengeboran Lapindo

Gurgur Manurung

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Lapindo Brantas mengejutkan masyarakat. Putusan itu dinilai tidak masuk akal. Sebab, secara logika tidak ada hubungan bencana alam dengan kesalahan pengeboran minyak. Lagipula, mengapa majelis hakim terkesan sengaja mencari orang-orang, yang katanya ahli, untuk menggiring opini publik bahwa luapan lumpur murni bencana alam. Logika apa yang digunakan hakim?

Logika yang rasional untuk menemukan penyebab lumpur Lapindo adalah bagaimana asal-muasal proyek itu. Oleh sebab itu perlu rekonstruksi. Rekontruksi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kebocoran pipa, sehingga Sidoarjo menjadi lautan lumpur yang tragis. Apakah sesungguhnya lumpur Lapindo disebabkan bencana atau kelalaian Lapindo? Apakah sesungguhnya Lapindo tidak aware terhadap resiko kebocoran? Apakah Lapindo tidak memiliki dana atau tidak mau mengeluarkan dana untuk membeli casing? Jika Lapindo tidak aware terhadap resiko lingkungan, hampir dapat dipastikan mereka tidak mau mengeluarkan dana untuk safety mengingat harganya sangat mahal untuk ukuran perusahaan lokal. Apakah sesungguhnya Lapindo Brantas belum siap untuk melakukan eksplorasi pengeboran? Bisa saja Lapindo dipaksakan untuk melakukan eksplorasi pengeboran minyak atas nama nasionalisme sempit.

Ada juga orang yang berpendapat bahwa Lapindo tidak aware karena kemungkinan tidak termasuk dalam bursa dunia. Perusahaan pengeboran minyak yang masuk dalam bursa dunia akan sangat hati-hati mengingat hukuman yang amat berat diterimanya apabila melakukan kesalahan standard operasional procedure (SOP).

Keseluruhan pertanyaan ini harus dijawab pemerintah mengingat hal itu merupakan pembelajaran yang amat berharga. Jawaban pertanyaan itu penting untuk pemerintah, sebagai pemberi izin. Kesalahan pemberian izin akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah tentang resiko pemberian izin. Selama ini pemerintah terkesan mengabaikan dan tidak memikirkan resiko sebuah izin. Pemerintah seolah- olah tidak mengerti bahwa perusahaan kelak berlindung di bawah izin pemerintah. Akibatnya, ketika perusahaan mengalami kecela- kaan, masyarakat kita yang mengalami gizi buruk yang membayar kelalaian perusahaan.

Amdal

Pertanyaan itu juga penting untuk pembelajaran bagi pengusaha untuk mengutamakan keselamatan. Disadari atau tidak, di negeri ini seringkali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari bahwa keselamatan diabaikan. Jelas kelihatan bahwa mengejar keuntungan sesaat masih menjadi prioritas. Dan, pertanyaan itu juga penting bagi ilmu pengetahuan. Mulai dari pembelajaran proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan referensi di dunia pendidikan. Pembelajaran ini teramat penting untuk menghindari kesalahan yang sama. Jika kasus lumpur Lapindo tidak diungkap secara jelas, maka betapa runyamnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) kita.

Rekonstruksi dimulai dari siapa yang menemukan sumur minyak (seluruh data yang mendukung) dan bagaimana cara menemukannya. Di sinilah ditemukan data geologi. Dari data geologi ini dapat diketahui potensi bencana alam atau tidak. Jika telah diketahui potensi bencana, tetapi pengeboran dipaksakan juga, saya kira hal ini termasuk pelanggaran hukum. Jika diketahui sejak awal tentunya pihak Lapindo Brantas dapat memberitahukan hal itu kepada pemerintah supaya mengungsikan masyarakat sejak awal. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat berterima kasih kepada pihak Lapindo dan layak menerima penghargaan yang amat tinggi atas informasi yang diberikan.

Untuk menjawab keseluruhan pertanyaan di atas maka dalam rekonstruksi akan ditemukan apakah Lapindo Brantas memiliki data secara keseluruhan melalui dokumen. Mulai dari informasi bagaimana proses pengajuan izin ke pemerintah dan siapa-siapa yang terlibat. Dalam dokumen akan ditemukan siapa dari pihak pemrakarsa, pemerintah, dan masyarakat yang berkepentingan dalam pembuatan amdal. Dan dapat ditelusuri apakah ada suap dalam penentuan layak tidaknya amdal. Hal ini amat penting untuk pembelajaran ke depan dalam pengelolaan SDA kita.

Untuk mendapatkan izin pengelolaan sebuah perusahaan harus memenuhi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup No 17 Tahun 1999 tentang jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 Kebebasan Informasi dalam proses Amdal.

Dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 secara jelas disebutkan bahwa pihak pemrakarsa wajib mengumumkan rencana mereka di media massa nasional dan lokal untuk diketahui masyarakat yang berkepentingan. Dan masyarakat berkepentingan diakomodasi dalam penyusunan amdal.

Melihat begitu mudahnya membuktikan apakah Lapindo Brantas melakukan pelanggaran hukum atau tidak tentu saja putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus dibanding. Dan, diharapkan para hakim di tingkat banding menyadari bahwa putusan ini maha penting. Sebab, jika salah dalam pengambilan putusan, maka akan berdampak luar biasa terhadap masa depan lingkungan kita.

Penulis adalah analisis Indonesia Democracy Watch, mahasiswa program doktor Manajemen Lingkungan UNJ


Last modified: 17/3/08

Tidak ada komentar: